Jasa Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing Jakarta │Hub 089672662212
Jasa Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing Jakarta – Dalam era globalisasi ini, semakin banyak perusahaan yang mengandalkan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja khusus dalam berbagai sektor.
Pengurusan Izin Kerja TKA, termasuk Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Notifikasi Tenaga Kerja Asing (NTKA), menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa perusahaan beroperasi dengan sah dan efektif.
Mari mengenal lebih dalam mengenai pentingnya pengurusan izin kerja TKA dan bagaimana PT Sumber Berkat Gemilang dapat menjadi mitra terbaik Anda dalam proses ini.
Ketentuan Izin Tenaga Kerja Asing
Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan TKA yang masuk ke Indonesia wajib memiliki beberapa izin. Izin tersebut yaitu :
- Visa Tinggal Terbatas (VITAS)
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
Namun setelah adanya Undang-Undang Cipta Kerja, TKA hanya memerlukan RPTKA saja. Kami akan membahas tentang RPTKA pada poin-poin berikut ini. Maka, simak terus tulisan kami.
Dokumen Izin Tenaga Kerja Asing Jakarta
RPTKA
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah dokumen penting yang pihak pemerintah Indonesia keluarkan dan telah mendapat pengesahan oleh Kementrian Ketenagakerjaan. RPTKA merupakan dokumen yang paling dasar dalam pengurusan izin tenga kerja asing.
RPTKA merinci kebutuhan perusahaan terhadap tenaga kerja asing, termasuk jenis pekerjaan/jabatan TKA, jumlah tenaga kerja yang mereka butuhkan, lokasi kerja, nominal gaji yang TKA peroleh, dan jangka waktu penggunaan.
Pengajuan RPTKA memastikan bahwa perekrutan tenaga kerja asing kita lakukan dengan proporsional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penggunaan RPTKA hanya untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau dengan masa kerja paling lama 6 bulan. Umumnya, RPTKA memiliki masa berlaku selama 1 tahun.
NTKA
Notifikasi Tenaga Kerja Asing atau NTKA adalah dokumen izin lanjutan yang juga dikeluarkan oleh kementrian ketenagakerjaan Republik Indonesia, menggantikan IMTA atau Izin Menggunakan Tenaga Asing.
Secara fungsi, NTKA dan IMTA hampir sama, hanya saja yang membedakannya adalah dalam dokumen NTKA, pihak pemberi kerja wajib mencantumkan kode pembayaran DKP-TKA (Dana Keahlian Pengembangan untuk Tenaga Kerja Asing) sesuai masa berlaku kerja TKA.
Bentuk NTKA juga bukan berbentuk fisik, melainkan berbentuk elektronik atau softcopy, namun pengurus dapat mencetaknya jika TKA yang bersangkutan telah sah memenuhi perizinan.
Telex Vitas
Telex Vitas merupakan bentuk visa elektronik khusus yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi. Visa menjadi dokumen legalitas WNA untuk memasuki wilayah Negara Indonesia. Dan Vitas atau Visa Tinggal Terbatas merupakan jenis visa yang kita gunakan untuk tujuan bekerja atau hal lain yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal terbatas.
Vitas bisa diberikan kepada WNA yang hendak tinggal di Negara Indonesia paling lama 2 tahun. Masa berlakunya hingga 30 hari sejak memasuki wilayah Negara Indonesia.
Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2021, WNA yang menggunakan VITAS wajib melapor ke kantor imigrasi dan mengonversi vitasnya menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) paling lama 30 hari sejak kedatangan.
Izin Tinggal Terbatas
ITAS atau Izin Tinggal Terbatas adalah dokumen yang kita perlukan ketika seorang WNA ingin tinggal di Negara Indonesia dalam jangka waktu terbatas. Adapun WNA tersebut harus melakukan pendaftaran ke kantor imigrasi guna memperoleh KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas maupun E-ITAS atau dokumen izin tinggal terbatas yang berbentuk elektronik.
Jenis-jenis ITAS yaitu :
- ITAS 312 : Izin tinggal terbatas bagi para TKA yang ingin bekerja di Indonesia dengan masa berlaku paling lama 1 tahun.
- ITAS 313 : Izin tinggal terbatas bagi para WNA yang ingin tinggal di Indonesia untuk keperluan penanaman modal atau sebagai investor.
- ITAS 317 : Izin tinggal terbatas bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia untuk keperluan keluarga.
STM
Surat Tanda Melapor atau STM adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor setempat guna melaporkan kedatangan seorang WNA yang ingin tinggal di daerah tersebut.
STM menjadi dokumen pendukung untuk mengurus SKTT dan berfungsi sebagai dokumen yang melengkapi pengurusan izin tinggal terbatas WNA.
SKTT
Surat Keterangan Tempat Tinggal atau SKTT merupakan dokumen penting yang diperlukan oleh WNA yang berencana tinggal di Negara Indonesia. WNA wajib melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) paling lambat 14 hari sejak pengeluaran izin tinggal terbatas supaya bisa memperoleh SKTT.
LK-TKA
Laporan Keberadaan Tenaga Kerja Asing atau LK-TKA merupakan dokumen izin yang paling akhir dalam pengurusan izin tenaga kerja asing. Untuk wilayah Jakarta, izin ini bisa kita ajukan melalui online yaitu dengan mengunjungi alamat situs website https://jakevo.jakarta.go.id. Sedangkan untuk wilayah lain, Anda bisa langsung mendatangi langsung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
Dalam LK-TKA berisikan tentang pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping, laporan mengenai berakhirnya penggunaan TKA, dan laporan penggunaan TKA.
Persyaratan Tenaga Kerja Asing
Berdasarkan Permenaker No. 10/2018, Tenaga Kerja Asing yang bisa bekerja di Indonesia harus memenuhi beberapa syarat berikut ini.
- Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan TKA duduki.
- Memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan tenaga kerja asing paling kurang 5 (lima) tahun.
- Membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang kita buktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
- Memiliki NPWP bagi tenaga kerja asing yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan.
- Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia.
- Kepesertaan Jaminan Sosial Naasional bagi tenaga kerja asing yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan.
Siapa Saja yang Berlaku sebagai Pemberi Kerja TKA?
Melansir dari laman tka-online.kemnaker.go.id, berikut instansi-instansi yang bisa berlaku sebagai pemberi kerja tenaga kerja asing.
- Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional.
- Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia.
- Perusahaan swasta asing yang berusaha d Indonesia.
- Badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas atau yayasan yang berdiri berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang. Kecuali Perseroan Terbatas yang berbentuk badan hukum perorangan.
- Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan.
- Usaha jasa impresariat.
- Badan usaha selama sesuai dengan undang-undang untuk menggunakan tenaga kerja asing.
Persyaratan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Sementara bagi pemberi kerja TKA harus memenuhi persyaratan berikut guna mengajukan permohonan.
- Identitas pemberi kerja
- Alasan mempekerjakan TKA
- Jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan
- Jumlah TKA
- Jangka waktu penggunaan TKA
- Lokasi kerja
- Identitas tenaga kerja pendamping TKA
- Rencana penyerapan TKI setiap tahun
Dokumen yang Kita Perlukan dalam Penggunaan TKA
- Surat permohonan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha pemberi kerja
- Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang
- Bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan
- Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain
- Bagan yang berisi struktur organisasi perusahaan
- Surat pernyataan untuk penunjukkan tenaga kerja pendamping TKA
- Surat pernyataan untuk menjalankan pendidikan dan pelatihan kerja bagi TKI sesuai dengan jabatan TKA
- Surat pernyataan untuk memfasilitasi pelatihan dan pendidikan Bahasa Indonesia kepada TKA. Namun jika sudah fasih berbahasa Indonesia, maka perusahaan hanya perlu melampirkan surat pernyataan bahwa TKA tersebut sudah mahir berbahasa Indonesia.
Jasa Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing Jakarta
Baik tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia maupun perusahaan yang hendak menggunakan tenaga kerja asing, keduanya perlu melakukan serangkaian tahapan guna memperoleh perizinan tenaga kerja asing.
Bagi beberapa orang mungkin beranggapan bahwa prosesnya cukup rumit dan ribet meskipun bisa kita lakukan melalui daring atau online.
Untuk itu, PT Sumber Berkat Gemilang hadir guna memberikan solusi tersebut. Kami yang telah memiliki para pekerja profesional dan berpengalaman mampu memberikan layanan terbaik sehingga banyak pelanggan kami yang percaya dan merasa puas.
Jika Anda berencana menjadi bagian dari tenaga kerja Asing maupun Anda yang ingin menggunakan tenaga kerja asing di wilayah Jakarta dan sekitarnya, Anda bisa berkonsultasi dengan kami.
Kami menyediakan berbagai layanan, salah satunya yaitu jasa pengurusan tenaga kerja asing di Jakarta. Adapun layanan-layanan lainnya meliputi :
- Jasa pendirian PT
- Pengurusan RPTKA
- Jasa Pendirian CV
- Pengurusan IMTA
- Jasa pendirian PT PMA
- Pendaftaran merek
- Pembuatan visa kunjungan
- Pengurusan KITAS
Berikut kami sajikan daftar nama mitra yang telah mempercayakan kebutuhan jasanya pada kami.






Kenapa Memilih Jasa Kami?
- Keahlian Profesional: Dengan tim yang terdiri dari ahli hukum dan profesional berpengalaman, PT Sumber Berkat Gemilang memiliki pengetahuan mendalam tentang proses pengurusan RPTKA dan IMTA.
- Efisiensi dalam Proses: Kami akan membantu Anda menghemat waktu dan upaya dengan mengurus semua tahap pengurusan izin kerja TKA secara efisien dan tepat waktu.
- Kepatuhan Hukum: Menggunakan jasa kami akan memastikan bahwa Anda beroperasi sesuai dengan regulasi dan peraturan terkait penggunaan tenaga kerja asing.
- Bimbingan Komprehensif: Kami akan membimbing Anda melalui proses pengajuan RPTKA dan IMTA, serta memberikan konsultasi mengenai persyaratan dan dokumen yang kita perlukan.
Jadikan PT Sumber Berkat Gemilang sebagai Mitra Anda
Pengurusan Izin Kerja TKA bukanlah hal yang dapat kita abaikan. Dengan PT Sumber Berkat Gemilang sebagai mitra pengurusan izin kerja TKA Anda, Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis Anda sementara kami mengurus semua detail administratif yang rumit.
Jadikan proses pengurusan RPTKA dan IMTA lebih mudah dan terpercaya dengan menggunakan jasa kami. Hubungi kami sekarang untuk langkah pertama menuju keberhasilan bisnis yang lebih besar dengan tenaga kerja asing yang berkualitas dan legal di Indonesia.